Penyewaan Asrama

  1. Mendaftarkan diri (form pengisian permohonan) untuk jasa sewa asrama

  1. 1. Pemohon mendaftarkan diri untuk menyewa asrama 2. Petugas Pelayanan mengecek ketersediaan ruangan, dan menginformasikan kepada pemohon 3. Petugas membuat billing pembayaran untuk jasa sewa asrama 4. Pemohon melakukan pembayaran 5. Pemohon bisa menempati ruang asrama sesuai dengan waktu yang telah ditentukan

1 Hari

Tarif Asrama (non AC) Rp. 20.000,- / Malam / Orang

Kamar Asrama

Kantor Pelayanan BPBL Lombok, lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyewaan Asrama"